Iuran

Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi yang harus dibayarkan oleh peserta setiap bulan sebagai bentuk kepesertaan dalam program jaminan kesehatan nasional. Besaran iuran ini disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih oleh peserta, sehingga memberikan fleksibilitas sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing. BPJS Kesehatan menyediakan tiga kelas utama pelayanan, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Kelas 1 menawarkan fasilitas dan kenyamanan yang paling lengkap dengan iuran tertinggi, memberikan akses ke ruang perawatan dengan kapasitas tempat tidur yang lebih baik dan pelayanan yang lebih luas. Kelas 2 berada di tengah-tengah, memberikan layanan standar yang memadai dengan iuran yang lebih terjangkau dibandingkan kelas 1. Sedangkan kelas 3 adalah kelas dengan iuran terendah, yang tetap memberikan perlindungan dasar yang diperlukan untuk pelayanan kesehatan namun dengan fasilitas yang lebih sederhana.

Untuk peserta mandiri, iuran kelas 1 biasanya berada di kisaran lebih dari 150 ribu rupiah per bulan, kelas 2 sekitar 100 ribu rupiah, dan kelas 3 di bawah 50 ribu rupiah. Sementara itu, bagi pekerja formal, iuran biasanya dipotong dari gaji dengan persentase tertentu, dan pemerintah juga membantu untuk peserta penerima bantuan iuran atau masyarakat kurang mampu.

Dengan sistem iuran yang berjenjang ini, BPJS Kesehatan berusaha memastikan setiap orang dapat memilih layanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi ekonominya, sekaligus tetap mendapatkan perlindungan yang penting untuk kesehatan. Besaran iuran yang dibayarkan juga menjadi investasi jangka panjang agar saat menghadapi kondisi sakit, biaya pengobatan tidak menjadi beban berat yang memberatkan keluarga.

Footer BPJS Kesehatan Provinsi Sumsel - Full Width