Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan

Jenis Pendaftaran Metode Status Aktif
Pekerja Penerima Upah (PPU) Melalui Perusahaan / Instansi Langsung aktif
Karyawan, ASN, TNI/Polri, dan pekerja dengan gaji rutin akan didaftarkan oleh pemberi kerja. Tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS. Pembayaran iuran dipotong dari gaji bulanan.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri Online via Mobile JKN / Website / Kantor BPJS Aktif setelah 14 hari dari pembayaran
Cocok untuk wirausaha, freelancer, petani, dan nelayan. Bisa daftar dari rumah lewat aplikasi Mobile JKN. Pilih kelas rawat, upload KK dan KTP, lalu bayar premi awal untuk aktivasi.
Bukan Pekerja Datang langsung ke kantor BPJS 14 hari setelah pembayaran
Untuk individu yang tidak bekerja tapi ingin ikut program JKN-KIS, seperti pensiunan, investor, atau pemilik usaha pasif. Proses hampir sama seperti peserta mandiri.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Ditentukan oleh Kementerian Sosial Langsung aktif jika terdaftar
Peserta yang masuk data DTKS dan terverifikasi oleh Kemensos akan otomatis didaftarkan tanpa biaya. Cocok untuk warga miskin dan tidak mampu.
Bayi Baru Lahir RS / Kantor BPJS / Mobile JKN Langsung aktif (maksimal 28 hari setelah lahir)
Bayi dari peserta JKN aktif bisa langsung didaftarkan, tidak perlu menunggu memiliki NIK. Sertakan surat lahir & KK orang tua.
Footer BPJS Kesehatan Provinsi Sumsel - Full Width